PK GP IAIN Antasari

28 Februari 2009

Nasyroh Aksi Gema Pembebasan Komsat Banjarbaru “Memperingati 85 Tahun Runtuhnya Khilafah“ (Bundaran Banjarbaru, 03 Maret 2009)

Filed under: Buletin, khilafah — Tag:, , — pembebasaniain @ 9:44 am
No Kompromi

No Kompromi

Tahun pertama Hijriyah, di Yatsrib (Madinah) itulah, Nabi Besar Muhammad SAW bersama kaum Muhajirin dan kaum Anshar, mendirikan institusi pertama Negara Islam. Yang kemudian dikenal kaum muslimin dengan Khilafah Islamiyah. Intistusi yang hanya menjadikan Islam sebagai asas, undang-undang, dan setiap gerak nafasnya.

Selama 14 abad, menaungi kaum muslimin di seluruh dunia. Mereka diikat dan dipersaudarakan atas ukhuwah Islamiyah, akidah Islam. Menerapkan syariah kepada mereka, melindungi akidah mereka, dan mengemban Islam ke seluruh penjuru bumi Allah dengan metode yang khas: dakwah dan jihad. Tak hanya kaum muslimin. Tapi juga non muslim, baik nasrani maupun yahudi yang merasakan indah sentaosanya hidup di bawah naungan Islam.

Khilafah inilah, yang menjadi mercusuar dunia saat itu. Menoreh sejarah peradaban gemilang, menyumbangkan kemajuan; bagai hutang yang tak pernah terbayarkan oleh peradaban manapun.

Khilafah Runtuh

Ada dua sebab keruntuhan Khilafah. Pertama, akibat kelalaian umat atas ideologinya sendiri. Kejumudan terhadap islam membuat mereka mulai meninggalkan, dan merasa perlu mencari-cari selain Islam. Kedua, akibat konspirasi makar kaum kafir Barat, terutama Inggris. Dengan bantuan agen mereka, seorang keturunan Yahudi Dunamah, Mustafa Kemal Attaturk la’natullah alaih. Perbuatan yang bahkan, iblis pun tak sanggup melakukannya; meruntuhkan khilafah.

Hidup Tanpa Khilafah

Wahai kaum muslimin, lihatlah! Ketika Khilafah sirna, Anda dipecah belah dalam banyak nation state, sekat-sekat nasionalisme telah menggusur ikatan berdasar akidah Islam. Dijajah Barat (AS) dalam segala aspek: politik, ekonomi, budaya, pendidikan, bahkan pemikiran. Tak alang, saudara kita di Palestina, Afghanistan, Irak, Kashmir, Xinjiang Cina, Thailand Selatan, dibombardir dan dibantai dengan seenaknya tanpa perlindungan. Masih tidak cukupkah kehinaan ini wahai kaum muslimin ?

Melanjutkan Apa Yang Sudah Dimulai

Dihadapan Anda sekarang, terhampar begitu banyak warisan. Khazanah tsaqafah Islam, sejarah kejayaan Islam, tasyri’ (hukum) dan ideologi yang pernah diemban oleh Rasul SAW dan para sahabat: Islam ! Lalu, apakah Anda tidak merasa terpanggil untuk mengembannya ?

Wahai Kaum muslimin, ketahuilah, segala penderitaan ini telah menyatu dan membentuk satu kebuntuan, kemunduran, dan kejumudan akut bagi kita umat Islam. Tak ada jalan lain, selain melanjutkan kembali kehidupan Islam yang dimulai sejak di Madinah dan terhenti 85 tahun lalu itu. Tak ada kompromi, ambil, emban, untuk terapkan syariah dan tegakkan khilafah islamiyah.

Press Release Aksi Gema Pembebasan Komsat Banjarbaru “Memperingati 85 Tahun Runtuhnya Khilafah“

Filed under: Aksi, khilafah, press release — Tag:, , — pembebasaniain @ 9:24 am

Pembantaian Umat Islam

Pembantaian Umat Islam

Inggris, dengan bantuan agennya, Mustafa Kemal Attaturk, Yahudi Dunamah. Penggila Budaya Barat, Sekularisme, dan juga seorang pemabuk pedansa. Telah berhasil meruntuhkan satu mercusuar yang selama 14 abad telah menerapkan, menjaga, dan menyebarkan Islam seutuhnya; yakni khilafah. Tragedi yang digambarkan oleh Syauqi, musuh debat Kemal Attaturk, lewat syairnya, “Adakah Khilafah dihilangkan oleh orang-orang dari muka bumi ? Wahai alangkah malang, orang yang merdeka dikubur hidup. Dibunuh tanpa melakukan kesalahan dan kejahatan.”

Kami dari Gerakan Mahasiswa Pembebasan Komsat UNLAM banjarbaru. Lewat aksi “85 Tahun Keruntuhan Khilafah” ini, ingin menyatakan dan menyampaikan kepada saudara-saudara kami kaum muslimin Indonesia dengan beberapa poin berikut :

1. Kami ingin memberitahukan bahwa tepat hari ini, 3 Maret, 85 tahun yang lalu telah terjadi tragedi runtuhnya Khilafah Islamiyah. Di tangan Mustafa Kemal Attaturk. Agen Inggris, Yahudi Dunamah, dengan bantuan kaum kafir, terutama Inggris. Kami tahu, bahwa Kemal Attaturk, dibuku-buku sejarah Indonesia digambarkan sebagai pahlawan, sebuah kebangkitan. Padahal, tidak lain dan tidak bukan, ini adalah bencana bagi kaum muslimin. Dan Kemal Attaturk adalah pengkhianat dan musuh Islam.

2. Ketiadaan khilafah, telah memecah belah kaum muslimin dalam berbagai bentuk Negara kebangsaan. Menghancurkan dan memenjarakan persaudaraan sejati kaum muslimin yang berlandaskan akidah Islam dalam kerangka nasionalisme.

3. Tanpa Khilafah. Umat Islam begitu mudahnya dijajah dan dipermainkan oleh Negara-negara kafir Barat (terutama AS). Palestina, Afghanistan, Irak, Kashmir, Thailand Selatan, Xinjiang Cina, di sana bisa kita lihat bagaimana harga diri dan darah kaum muslimin dihargai dengan sangat murah. Sedang di belahan Negara lain, termasuk Indonesia, penjajahan secara politik, ekonomi, dan budaya terjadi dengan sangat nyata. Kedzoliman tak berujung terus berlanjut di bumi dunia Islam, dan tidak akan berakhir selama umat Islam tidak menerapkan syariah dan menegakkan khilafah.

4. Menjadikan momen ini sebagai cambuk. Bahwa kebencian kaum kafir terhadap Islam itu nyata. Dan terus berlangsung dengan segala bentuk cara hingga hari ini. Meruntuhkan Khilafah dan menghalang-halangi siapa saja yang berjuang mengembalikannya. Maha Benar apa yang Allah firmankan, “Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: “Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar).” Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu.” (TQS. al Baqarah : 120)

5. Kami menyerukan kepada kaum muslimin. Berjuang dengan segenap daya untuk membebaskan dunia Islam dari hegemoni Barat. Yang itu cuma bisa diwujudkan dengan tegaknya Syariah dan Khilafah. Sebab, tak ada kemuliaan tanpa pertolongan dan ridho Allah, dan hal itu tak bakal Allah turunkan selama kita masih mencampakkan hukum-hukumNya.

Banjarmasin, 03 Maret 2009 / 07 Rabiul Awal 1430

Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Pembebasan PW Kal-Sel

Muhammad Syarafuddin

11 Februari 2009

RUU_BHP__Paripurna_DPR_17-12-2008_

Filed under: pendidikan — pembebasaniain @ 4:27 am

RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN 2008
TENTANG
BADAN HUKUM PENDIDIKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:  a.  bahwa  untuk mewujudkan  fungsi dan  tujuan  pendidikan  nasional
berdasarkan  Pancasila  dan  Undang-Undang  Dasar  Negara
Republik  Indonesia  Tahun  1945,  diperlukan  otonomi  dalam
pengelolaan  pendidikan  formal  dengan menerapkan manajemen
berbasis  sekolah/madrasah  pada  pendidikan    dasar  dan
menengah, serta otonomi perguruan tinggi pada pendidikan tinggi;

b.  bahwa  otonomi  dalam  pengelolaan  pendidikan  formal  dapat
diwujudkan,  jika  penyelenggara  atau  satuan  pendidikan  formal
berbentuk badan hukum pendidikan, yang berfungsi memberikan
pelayanan yang adil dan bermutu kepada peserta didik, berprinsip
nirlaba,  dan  dapat  mengelola  dana  secara  mandiri  untuk
memajukan pendidikan nasional;

c.   bahwa  agar  badan  hukum  pendidikan  sebagaimana  dimaksud
pada huruf b, menjadi  landasan hukum bagi penyelenggara atau
satuan  pendidikan  dalam  mengelola  pendidikan  formal,  maka
badan  hukum  pendidikan  tersebut  perlu  diatur  dengan  undang-
undang;

d.  bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan huruf
c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Badan Hukum Pendidikan;

Mengingat:    1.   Pasal  5  ayat  (1)  dan  Pasal  20  Undang-Undang  Dasar  Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2.  Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2003  tentang  Sistem
Pendidikan  Nasional  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia
Tahun  2003  Nomor  78,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik
Indonesia Nomor 4301);

2

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:  UNDANG-UNDANG TENTANG BADAN HUKUM PENDIDIKAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.  Badan  hukum  pendidikan  adalah  badan  hukum  yang  menyelenggarakan
pendidikan formal.
2.  Badan Hukum Pendidikan Pemerintah yang selanjutnya disebut BHPP adalah
badan hukum pendidikan yang didirikan oleh Pemerintah.
3.  Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut BHPPD
adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh pemerintah daerah.
4.  Badan Hukum Pendidikan Masyarakat yang selanjutnya disebut BHPM adalah
badan hukum pendidikan yang didirikan oleh masyarakat.
5.  Badan  hukum  pendidikan  penyelenggara,  yang  selanjutnya  disebut  BHP
Penyelenggara  adalah  yayasan,  perkumpulan,  atau  badan hukum  lain  sejenis
yang  telah  menyelenggarakan  pendidikan  formal  dan  diakui  sebagai  badan
hukum pendidikan.
6.  Pendiri  adalah  Pemerintah,  pemerintah  daerah,  atau  masyarakat  yang
mendirikan badan hukum pendidikan.
7.  Masyarakat  adalah  kelompok  warga  negara  Indonesia  non-pemerintah  yang
mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
8.  Satuan  pendidikan  adalah  kelompok  layanan  pendidikan  yang
menyelenggarakan pendidikan formal.
9.  Pendidikan  formal  adalah  jalur  pendidikan  terstruktur  dan  berjenjang  yang
meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
10.  Organ  badan  hukum  pendidikan  adalah  unit  organisasi  yang  menjalankan
fungsi  badan  hukum  pendidikan,  baik  secara  sendiri maupun  bersama-sama,
sesuai dengan tujuan badan hukum pendidikan.
11.  Pemimpin  organ  pengelola  pendidikan  adalah  pejabat  yang  memimpin
pengelolaan  pendidikan  dengan  sebutan  kepala  sekolah/madrasah  atau
sebutan  lain  pada  pendidikan  dasar  dan  pendidikan  menengah,  atau  rektor
untuk  universitas/institut,  ketua  untuk  sekolah  tinggi,  atau  direktur  untuk
politeknik/akademi pada pendidikan tinggi.
12.  Pimpinan  organ  pengelola  pendidikan  adalah  pemimpin  organ  pengelola
pendidikan dan semua pejabat di bawahnya yang diangkat dan/atau ditetapkan
oleh  pemimpin  organ  pengelola  pendidikan  atau  ditetapkan  lain  sesuai
anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga badan hukum pendidikan.
13.  Pendanaan pendidikan yang selanjutnya disebut pendanaan adalah penyediaan
sumber  daya  keuangan  yang  diperlukan  untuk  penyelenggaraan  pendidikan
formal.
14.  Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
3

15.  Pemerintah  daerah  adalah  pemerintah  provinsi,  pemerintah  kabupaten,  atau
pemerintah kota.
16. Menteri  adalah  menteri  yang  tugas  dan  tanggung  jawabnya  di  bidang
pendidikan nasional.

BAB II
FUNGSI, TUJUAN, DAN PRINSIP
Pasal 2
Badan  hukum  pendidikan  berfungsi  memberikan  pelayanan  pendidikan  formal
kepada peserta didik.
Pasal 3
Badan  hukum  pendidikan  bertujuan  memajukan  pendidikan  nasional  dengan
menerapkan  manajemen  berbasis  sekolah/madrasah  pada  jenjang  pendidikan
dasar dan menengah dan otonomi perguruan tinggi pada jenjang pendidikan tinggi.
Pasal 4
(1)   Pengelolaan  dana  secara  mandiri  oleh  badan  hukum  pendidikan  didasarkan
pada prinsip nirlaba, yaitu prinsip kegiatan yang tujuan utamanya tidak mencari
laba, sehingga seluruh sisa hasil usaha dari kegiatan badan hukum pendidikan,
harus  ditanamkan  kembali  ke  dalam  badan  hukum  pendidikan  untuk
meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan pendidikan.

(2)   Pengelolaan  pendidikan  formal  secara  keseluruhan  oleh  badan  hukum
pendidikan didasarkan pada prinsip:
a.  Otonomi,  yaitu  kewenangan  dan  kemampuan  untuk menjalankan  kegiatan
secara mandiri baik dalam bidang akademik maupun non-akademik,
b.  Akuntabilitas,  yaitu  kemampuan  dan  komitmen  untuk  mempertanggung
jawabkan semua kegiatan yang dijalankan badan hukum pendidikan kepada
pemangku  kepentingan  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-
undangan,
c.  Transparansi,  yaitu  keterbukaan  dan  kemampuan  menyajikan  informasi
yang  relevan  secara  tepat  waktu  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan
perundang-undangan  dan  standar  pelaporan  yang  berlaku  kepada
pemangku kepentingan,
d.  Penjaminan  mutu,  yaitu  kegiatan  sistemik  dalam  memberikan  layanan
pendidikan  formal  yang  memenuhi  atau  melampaui  Standar  Nasional
Pendidikan,  serta dalam meningkatkan mutu  pelayanan  pendidikan  secara
berkelanjutan,
e.  Layanan  prima,  yaitu  orientasi  dan  komitmen  untuk  memberikan  layanan
pendidikan  formal  yang  terbaik  demi  kepuasan  pemangku  kepentingan,
terutama peserta didik,
f.   Akses  yang  berkeadilan,  yaitu  memberikan  layanan  pendidikan  formal
kepada  calon  peserta  didik  dan  peserta  didik,  tanpa  memandang  latar
belakang  agama,  ras,  etnis,  gender,  status  sosial,  dan  kemampuan
ekonominya,
g.  Keberagaman,  yaitu  kepekaan  dan  sikap  akomodatif  terhadap  berbagai
perbedaan  pemangku  kepentingan  yang  bersumber  dari  kekhasan  agama,
ras, etnis, dan budaya, 4

h.  Keberlanjutan,  yaitu  kemampuan  untuk  memberikan  layanan  pendidikan
formal  kepada  peserta  didik  secara  terus-menerus,  dengan  menerapkan
pola manajemen yang mampu menjamin keberlanjutan layanan, dan
i.   Partisipasi  atas  tanggung  jawab  negara,  yaitu  keterlibatan  pemangku
kepentingan  dalam  penyelenggaraan  pendidikan  formal  untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan tanggung jawab negara.

BAB III
JENIS, BENTUK, PENDIRIAN, DAN PENGESAHAN
Pasal 5
(1)  Jenis badan hukum pendidikan  terdiri atas BHP Penyelenggara dan badan
hukum pendidikan satuan pendidikan.
(2)  BHP  Penyelenggara  merupakan  jenis  badan  hukum  pendidikan  pada
penyelenggara,  yang  menyelenggarakan  1  (satu)  atau  lebih  satuan
pendidikan formal.
(3)  Badan hukum pendidikan satuan pendidikan merupakan jenis badan hukum
pendidikan pada satuan pendidikan formal.
Pasal 6
(1)  Bentuk  badan  hukum  pendidikan  satuan  pendidikan  terdiri  atas  BHPP,
BHPPD, dan BHPM.
(2)  BHPP, BHPPD, dan BHPM hanya mengelola satu satuan pendidikan formal.
Pasal 7
(1)  BHPP  didirikan  oleh  Pemerintah  dengan  peraturan  pemerintah  atas  usul
Menteri.
(2)  BHPPD  didirikan oleh pemerintah  daerah  dengan  peraturan  gubernur  atau
peraturan bupati/walikota.
(3)  BHPM  didirikan  oleh masyarakat  dengan  akta  notaris  yang  disahkan  oleh
Menteri.
Pasal 8
(1) Satuan  pendidikan  dasar  dan  menengah  yang  telah  didirikan  oleh
Pemerintah atau pemerintah daerah dan  telah memenuhi Standar Nasional
Pendidikan dan berakreditasi A berbentuk badan hukum pendidikan.
(2) Satuan  pendidikan  tinggi  yang  telah  didirikan  oleh  Pemerintah  berbentuk
badan hukum pendidikan.
(3) Yayasan,  perkumpulan,  atau  badan  hukum  lain  sejenis  yang  telah
menyelenggarakan  satuan  pendidikan  dasar,  pendidikan  menengah,
dan/atau pendidikan tinggi, diakui sebagai BHP Penyelenggara.
Pasal 9
(1)  BHP Penyelenggara  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  8  ayat  (3)  dapat
menyelenggarakan lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan.
(2)  BHP Penyelenggara dapat mengubah bentuk satuan pendidikannya menjadi
BHPM. 5

Pasal 10
Satuan  pendidikan  yang  didirikan  setelah  Undang-Undang  ini  berlaku,  wajib
berbentuk badan hukum pendidikan.
Pasal 11
(1)  Pendirian badan hukum pendidikan harus memenuhi persyaratan bahwa badan
hukum pendidikan yang akan didirikan tersebut mempunyai:
a.  pendiri,
b.  tujuan di bidang pendidikan formal,
c.  struktur organisasi, dan
d.  kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pendiri.
(2)  Jumlah kekayaan yang dipisahkan oleh pendiri sebagai kekayaan badan hukum
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, harus memadai untuk
biaya  investasi  dan  mencukupi  untuk  biaya  operasional  badan  hukum
pendidikan dan ditetapkan dalam anggaran dasar.
(3)  Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun setelah BHP Satuan Pendidikan berdiri,
pendiri harus membentuk organ-organ lainnya sesuai ketentuan dalam undang-
undang ini.
Pasal 12
(1) Peraturan Pemerintah, peraturan gubernur atau bupati/walikota, atau akta notaris
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat  (1), ayat  (2), dan ayat  (3) memuat
anggaran dasar BHPP, BHPPD, atau BHPM dan keterangan lain yang dianggap
perlu.
(2) Penyusunan anggaran dasar BHPP, BHPPD, atau BHPM dilakukan oleh pendiri
BHPP, BHPPD, atau BHPM.
(3) Pengaturan  tentang  perubahan  anggaran  dasar  BHPP,  BHPPD,  dan  BHPM
ditetapkan dalam anggaran dasar.
(4) Anggaran dasar BHPP, BHPPD, atau BHPM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a.  nama dan tempat kedudukan,
b.  tujuan,
c.  ciri khas dan ruang lingkup kegiatan,
d.  jangka waktu berdiri,
e.  struktur organisasi serta nama dan fungsi setiap organ,
f.  susunan,  tata  cara  pembentukan,  kriteria  dan  persyaratan,  pengangkatan
serta pemberhentian anggota, serta pembatasan masa keanggotaan organ,
g.  tata  cara  pengangkatan  dan  pemberhentian  pimpinan  serta  masa  jabatan
pimpinan organ,
h.  susunan,  tata  cara  pembentukan,  kriteria  dan  persyaratan,  pengangkatan
serta pemberhentian, serta pembatasan masa jabatan pimpinan organ,
i.  jumlah kekayaan yang dipisahkan oleh pendiri sebagai kekayaan awal,
j.  sumber daya,
k.  tata cara penggabungan atau pembubaran,
l.  perlindungan terhadap pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik,
m. ketentuan untuk mencegah terjadinya kepailitan, 6

n.  tata cara pengubahan anggaran dasar, dan
o.  tata cara penyusunan dan pengubahan anggaran rumah tangga.
Pasal 13
(1)  Status  sebagai  BHPP  berlaku  mulai  tanggal  Peraturan  Pemerintah  tentang
pendirian BHPP ditetapkan oleh Presiden.
(2)  Status  sebagai  BHPPD  berlaku  mulai  tanggal  peraturan  gubernur/
bupati/walikota  tentang  pendirian  BHPPD  ditetapkan  oleh
gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3)  Status  sebagai  BHPM  berlaku  mulai  tanggal  akta  notaris  tentang  pendirian
BHPM disahkan oleh Menteri.
(4)  Perubahan  anggaran  dasar  BHPP,  BHPPD,  atau  BHPM  mengenai  hal  yang
diatur dalam Pasal 12 ayat  (4) huruf a, huruf b, huruf c,  huruf  i, huruf  j, huruf
k, huruf  l, dan huruf  m disahkan Menteri.
(5)  Perubahan anggaran dasar BHPP, BHPPD, atau BHPM yang tidak menyangkut
hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberitahukan kepada Menteri.

BAB IV
TATA KELOLA
Pasal 14
(1)  Badan  hukum  pendidikan  yang menyelenggarakan pendidikan  dasar  dan/atau
menengah memiliki paling sedikit 2 (dua) fungsi pokok, yaitu:
a. fungsi penentuan kebijakan umum, dan
b. fungsi pengelolaan pendidikan.

(2)  Badan  hukum  pendidikan  yang menyelenggarakan  pendidikan  tinggi memiliki
paling sedikit 4 (empat) fungsi pokok, yaitu:
a. fungsi penentuan kebijakan umum,
b. fungsi pengawasan akademik,
c. fungsi audit bidang non-akademik, dan
d. fungsi kebijakan dan pengelolaan pendidikan.

(3)  Anggaran  dasar  badan  hukum  pendidikan  dapat  menambahkan  fungsi
tambahan selain  fungsi pokok sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) dan ayat
(2).
Pasal 15
(1)  Organ  badan  hukum  pendidikan  yang  menjalankan  fungsi  badan  hukum
pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) terdiri atas:
a. organ representasi pemangku kepentingan, dan
b. organ pengelola pendidikan.

7

(2)  Organ  badan  hukum  pendidikan  yang  menjalankan  fungsi  badan  hukum
pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) terdiri atas:
a. organ representasi pemangku kepentingan,
b. organ pengelola pendidikan,
c. organ audit bidang non-akademik, dan
d. organ representasi pendidik.

(3)  Organ  representasi  pemangku  kepentingan  badan  hukum  pendidikan
menjalankan fungsi penentuan kebijakan umum.
(4)  Organ pengelola pendidikan menjalankan fungsi pengelolaan pendidikan.
(5)  Organ audit bidang non-akademik menjalankan fungsi audit non-akademik.
(6)  Organ  representasi  pendidik  menjalankan  fungsi  pengawasan  kebijakan
akademik.
Pasal 16
Penamaan  setiap  organ  badan  hukum  pendidikan  sebagaimana  dimaksud  dalam
Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam anggaran dasar.
Pasal 17
(1) BHP  Penyelenggara  yang  menyelenggarakan  lebih  dari  1  (satu)  satuan
pendidikan  dasar  dan/atau  menengah  memiliki  1  (satu)  atau  lebih  organ
representasi  pemangku  kepentingan  dan  organ  pengelola  pendidikan  sesuai
dengan jumlah satuan pendidikan yang diselenggarakan.
(2) BHP  Penyelenggara  yang  menyelenggarakan  lebih  dari  1  (satu)  satuan
pendidikan  tinggi  memiliki  1  (satu)  atau  lebih  organ  representasi  pemangku
kepentingan  dan  organ  audit  bidang  non-akademik,  serta  organ  representasi
pendidik  dan  organ  pengelola  pendidikan  sesuai  dengan  jumlah  satuan
pendidikan yang diselenggarakan.
(3) BHP  Penyelenggara  yang  menyelenggarakan  lebih  dari  1  (satu)  satuan
pendidikan  dasar,  pendidikan  menengah,  dan/atau  pendidikan  tinggi  dapat
memiliki satu atau  lebih organ  representasi pemangku kepentingan serta organ
lainnya disesuaikan dengan kebutuhan dengan mengacu pada ayat (1) dan ayat
(2).
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam anggaran dasar.
Pasal 18
(1)  Anggota  organ  representasi  pemangku  kepentingan  di  dalam  badan  hukum
pendidikan  yang  menyelenggarakan  pendidikan  dasar  dan/atau  menengah,
paling sedikit terdiri atas:
a. pendiri atau wakil pendiri,
b. pemimpin organ pengelola pendidikan,
c. wakil pendidik,
d. wakil tenaga kependidikan, dan
e. wakil komite sekolah/madrasah.

8

(2)  Anggota  organ  representasi  pemangku  kepentingan  di  dalam  badan  hukum
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, paling sedikit terdiri atas:
a. pendiri atau wakil pendiri,
b. wakil organ representasi pendidik,
c. pemimpin organ pengelola pendidikan,
d. wakil tenaga kependidikan, dan
e. wakil unsur masyarakat
(3) Anggaran  dasar  dapat  menetapkan  unsur  lain  sebagai  anggota  organ
representasi  pemangku  kepentingan,  selain  anggota  sebagaimana  dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Jumlah  anggota  organ  representasi  pemangku  kepentingan  yang  berasal  dari
pendiri atau wakil pendiri dapat lebih dari 1 (satu) orang.
(5) Pemimpin  organ  pengelola  pendidikan  tidak  memiliki  hak  suara  dalam
pengambilan keputusan di dalam organ representasi pemangku kepentingan.
Pasal 19
(1) Jumlah  dan  komposisi  pemimpin  organ  pengelola  pendidikan  yang  menjadi
anggota  organ  representasi  pemangku  kepentingan  pada  BHP  Penyelenggara
yang menyelenggarakan lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan ditetapkan dalam
anggaran dasar.
(2) Anggota organ representasi pemangku kepentingan yang berasal dari pemimpin
organ pengelola pendidikan, wakil pendidik, dan wakil tenaga kependidikan pada
badan  hukum  pendidikan  yang  menyelenggarakan  pendidikan  dasar  dan
menengah,  berjumlah  paling  banyak  sepertiga  dari  jumlah  anggota  organ
tersebut.
(3) Anggota organ representasi pemangku kepentingan yang berasal dari pemimpin
organ pengelola pendidikan, wakil organ representasi pendidik, dan wakil tenaga
kependidikan  pada  badan  hukum  pendidikan  yang  menyelenggarakan
pendidikan  tinggi, berjumlah paling banyak sepertiga dari  jumlah anggota organ
tersebut.
(4) Jumlah  anggota  organ  representasi  pemangku  kepentingan  yang  berasal  dari
komite  sekolah/madrasah  atau  wakil  unsur  masyarakat  ditetapkan  dalam
anggaran dasar.
Pasal 20
(1) Ketentuan  pengangkatan  dan  pemberhentian  anggota  organ  representasi
pemangku kepentingan ditetapkan dalam anggaran dasar.
(2) Organ  representasi  pemangku  kepentingan  dipimpin  oleh  seorang  ketua  yang
dipilih dari dan oleh anggota.
(3) Anggota organ representasi pemangku kepentingan yang berasal dari pemimpin
organ  pengelola  pendidikan,  wakil  organ  representasi  pendidik,  wakil  tenaga
pendidik atau tenaga kependidikan, tidak dapat dipilih sebagai ketua.
(4) Ketua  dan  sekretaris  organ  representasi  pemangku  kepentingan  harus
berkewarganegaraan Indonesia.
(5) Masa  jabatan  ketua  dan  anggota  organ  representasi  pemangku  kepentingan
adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali.  9

Pasal 21
(1)  Dalam  BHPPD,  gubernur,  bupati/walikota,  atau  yang  mewakilinya  sesuai
kewenangan masing-masing  berkedudukan  sebagai  wakil  pendiri  dalam  organ
representasi pemangku kepentingan.
(2)  Dalam  BHPP  yang  menyelenggarakan  pendidikan  tinggi,  Menteri  atau  yang
mewakilinya  berkedudukan  sebagai  wakil  pendiri  dalam  organ  representasi
pemangku kepentingan.
(3)  Dalam  BHPM,  kedudukan  dan  kewenangan  pendiri  atau  wakil  pendiri  dalam
organ representasi pemangku kepentingan ditetapkan dalam anggaran dasar.
(4)  Dalam  BHP  Penyelenggara,  kedudukan  dan  kewenangan  pendiri  atau  wakil
pendiri  dalam  organ  representasi  pemangku  kepentingan  dijalankan  oleh
pembina atau sebutan lain sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 22
Tugas  dan  wewenang  organ  representasi  pemangku  kepentingan  pada  badan
hukum pendidikan adalah:
a.  menyusun  dan  menetapkan  perubahan  anggaran  dasar  dan  menetapkan
anggaran rumah tangga beserta perubahannya,
b.  menyusun dan menetapkan kebijakan umum,
c.  menetapkan  rencana  pengembangan  jangka  panjang,  rencana  strategis,
rencana kerja tahunan, dan anggaran tahunan,
d.  mengesahkan pimpinan dan keanggotaan organ representasi pendidik,
e.  mengangkat dan memberhentikan ketua serta anggota organ audit bidang non-
akademik,
f.  mengangkat dan memberhentikan pemimpin organ pengelola pendidikan,
g.  melakukan pengawasan umum atas pengelolaan badan hukum pendidikan,
h.  melakukan evaluasi tahunan atas kinerja badan hukum pendidikan,
i.  melakukan  penilaian  laporan  pertanggungjawaban  tahunan  pemimpin  organ
pengelola pendidikan, organ audit bidang non-akademik, dan organ representasi
pendidik.
j.  mengusahakan  pemenuhan  kebutuhan  pembiayaan  badan  hukum  pendidikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
k.  menyelesaikan  persoalan  badan  hukum  pendidikan,  termasuk  masalah
keuangan,  yang  tidak  dapat  diselesaikan  oleh  organ  badan  hukum  pendidikan
lain sesuai kewenangan masing-masing.
Pasal 23
(1)  Pengambilan  keputusan  dalam  organ  representasi  pemangku  kepentingan
dilakukan  secara  musyawarah  untuk  mufakat,  kecuali  ditetapkan  lain  dalam
anggaran dasar.
(2)  Ketentuan lebih lanjut mengenai hak suara dan tata cara pengambilan keputusan
melalui  pemungutan  suara  dalam  organ  representasi  pemangku  kepentingan,
ditetapkan dalam anggaran dasar.

10

Pasal 24
(1)  Fungsi  pengawasan  akademik  di  dalam  badan  hukum  pendidikan  yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi dijalankan oleh organ representasi pendidik
dan diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar.
(2)  Anggota organ representasi pendidik paling sedikit terdiri atas:
a.  wakil profesor, dan
b.  wakil pendidik.
(3)  Anggaran  dasar  badan  hukum  pendidikan  yang menyelenggarakan  pendidikan
tinggi,  dapat menetapkan wakil  unsur  lain  sebagai  anggota  organ  representasi
pendidik selain anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)  Perimbangan  jumlah  wakil  profesor  dan  wakil  pendidik  antarprogram  studi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) proporsional dengan jumlah pendidik yang
diwakilinya dan diatur dalam anggaran rumah tangga.
Pasal 25
(1)   Anggota organ representasi pendidik yang berasal dari wakil pendidik dipilih dari
unit kerjanya.
(2) Organ  representasi  pendidik  dipimpin  oleh  seorang  ketua  yang  dipilih  dari  dan
oleh para anggotanya.
Pasal 26
(1) Ketua  dan  anggota  organ  representasi  pendidik  disahkan  oleh  organ
representasi pemangku kepentingan.
(2) Ketua dan anggota organ representasi pendidik pada badan hukum pendidikan
yang  baru  didirikan  untuk  pertama  kali  ditetapkan  oleh  organ  representasi
pemangku kepentingan.
(3) Masa  jabatan ketua dan anggota organ  representasi pendidik adalah 4  (empat)
tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 27
Tugas dan wewenang organ  representasi pendidik pada badan hukum pendidikan
adalah:
a.  mengawasi  kebijakan dan pelaksanaan akademik organ pengelola pendidikan,
b.  menetapkan dan mengawasi penerapan norma dan ketentuan akademik,
c.  mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan,
d.  mengawasi  kebijakan  kurikulum  dan  proses  pembelajaran  dengan  mengacu
pada  tolok  ukur  keberhasilan  pencapaian  target  pendidikan,  penelitian,  dan
pengabdian kepada masyarakat yang ditetapkan dalam rencana strategis badan
hukum pendidikan, serta dapat menyarankan perbaikan kepada organ pengelola
pendidikan,
e.  menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik sivitas akademika,
f.  mengawasi penerapan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan
mimbar akademik dan otonomi keilmuan,
g.  memutuskan pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik,
h.  mengawasi pelaksanaan kebijakan tata tertib akademik,
i.  mengawasi  pelaksanaan  kebijakan  penilaian  kinerja  pendidik  dan  tenaga
kependidikan,  11

j.  memberikan  pertimbangan  kepada  organ  pengelola  pendidikan  dalam
pengusulan profesor,
k.  merekomendasikan  sanksi  terhadap  pelanggaran  norma,  etika,  dan  peraturan
akademik  oleh  sivitas  akademika  perguruan  tinggi  kepada  organ  pengelola
pendidikan,
l.  memberi  pertimbangan  kepada  organ  representasi  pemangku  kepentingan
tentang rencana strategis, serta rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah
disusun oleh organ pengelola pendidikan, dan
m. memberi  pertimbangan  kepada  organ  representasi  pemangku  kepentingan
tentang kinerja bidang akademik organ pengelola pendidikan.
Pasal 28
(1) Pengambilan  keputusan  dalam  organ  representasi  pendidik  dilakukan  secara
musyawarah  untuk  mufakat,  kecuali  ditetapkan  lain  oleh  organ  representasi
pendidik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak suara dan tata cara pengambilan keputusan
melalui  pemungutan  suara  dalam  organ  representasi  pendidik  ditetapkan  oleh
organ representasi pendidik.
Pasal 29
(1) Organ  audit  bidang  non-akademik merupakan  organ  badan  hukum  pendidikan
yang  melakukan  evaluasi  non-akademik  atas  penyelenggaraan  badan  hukum
pendidikan.
(2) Susunan,  jumlah,  dan  kedudukan  ketua  dan  anggota  organ  audit  bidang  non-
akademik ditetapkan dalam anggaran rumah tangga.
(3) Masa  jabatan  ketua  dan  anggota  organ  audit  bidang  non-akademik  adalah  4
(empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 30
Tugas  dan  wewenang  organ  audit  bidang  non-akademik  pada  badan  hukum
pendidikan adalah:
a.  menetapkan  kebijakan  audit  internal  dan  eksternal  badan  hukum  pendidikan
dalam bidang non-akademik,
b.  mengevaluasi hasil audit internal dan eksternal badan hukum pendidikan,
c.  mengambil  kesimpulan  atas  hasil  audit  internal  dan  eksternal  badan  hukum
pendidikan, dan
d.  mengajukan  saran  dan/atau  pertimbangan  mengenai  perbaikan  pengelolaan
kegiatan  non-akademik  pada  organ  representasi  pemangku  kepentingan
dan/atau  organ  pengelola  pendidikan  atas  dasar  hasil  audit  internal  dan/atau
eksternal.
Pasal 31
(1) Organ  pengelola  pendidikan merupakan  organ  badan  hukum  pendidikan  yang
mengelola pendidikan.
(2) Organ  pengelola  pendidikan  memiliki  otonomi  dalam  mengimplementasikan
manajemen  berbasis  sekolah  dan  otonomi  perguruan  tinggi  sesuai  peraturan
perundang-undangan.  12

Pasal 32
(1)  Organ  pengelola  pendidikan  dipimpin  oleh  pemimpin  organ  pengelola
pendidikan.
(2)  Pemimpin  organ  pengelola  pendidikan  bertindak  ke  luar  untuk  dan  atas  nama
badan hukum pendidikan sesuai ketentuan dalam anggaran dasar.
(3)  Dalam  hal  1  (satu) BHP Penyelenggara memiliki  lebih  dari  1  (satu)  pemimpin
organ pengelola pendidikan, kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dalam anggaran dasar.
(4)  Tata  cara  pengangkatan  dan  pemberhentian  pemimpin  organ  pengelola
pendidikan ditetapkan dalam anggaran dasar.
(5)  Pemimpin  organ  pengelola  pendidikan  dapat  dibantu  oleh  seorang  atau  lebih
wakil  yang  diangkat  dan  diberhentikan  oleh  pemimpin  organ  pengelola
pendidikan berdasarkan anggaran dasar.
(6)  Masa  jabatan  pemimpin  organ  pengelola  pendidikan  adalah  4  (empat)  tahun
dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 33
(1)  Tugas dan wewenang organ pengelola pendidikan dasar dan menengah pada
badan hukum pendidikan adalah:
a. menyusun rencana strategis badan hukum pendidikan berdasarkan kebijakan
umum  yang  ditetapkan  organ  repesentasi  pemangku  kepentingan,  untuk
ditetapkan oleh organ repesentasi pemangku kepentingan,
b. menyusun  rencana  kerja  dan  anggaran  tahunan  badan  hukum  pendidikan
berdasarkan  rencana  strategis  badan  hukum  pendidikan,  untuk  ditetapkan
oleh organ repesentasi pemangku kepentingan,
c. mengelola  pendidikan  sesuai  rencana  kerja  dan  anggaran  tahunan  badan
hukum pendidikan yang telah ditetapkan,
d. mengangkat  dan  memberhentikan  pejabat  di  bawah  pemimpin  organ
pengelola  pendidikan  serta  tenaga  badan  hukum  pendidikan  berdasarkan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga badan hukum pendidikan, serta
peraturan perundang-undangan,
e. melaksanakan fungsi-fungsi manajemen pengelolaan pendidikan,  dan
f.  membina  dan  mengembangkan  hubungan  baik  badan  hukum  pendidikan
dengan lingkungan dan masyarakat pada umumnya.

(2)  Tugas  dan  wewenang  organ  pengelola  pendidikan  tinggi  pada  badan  hukum
pendidikan adalah:
a. menyusun dan menetapkan kebijakan akademik,
b. menyusun rencana strategis badan hukum pendidikan berdasarkan kebijakan
umum  yang  ditetapkan  organ  repesentasi  pemangku  kepentingan,  untuk
ditetapkan oleh organ repesentasi pemangku kepentingan,
c. menyusun  rencana  kerja  dan  anggaran  tahunan  badan  hukum  pendidikan
berdasarkan  rencana  strategis  badan  hukum  pendidikan,  untuk  ditetapkan
oleh organ repesentasi pemangku kepentingan,
d. mengelola  pendidikan  sesuai  rencana  kerja  dan  anggaran  tahunan  badan
hukum pendidikan yang telah ditetapkan,

13

e. mengelola  penelitian  dan  pengabdian  kepada  masyarakat  sesuai  dengan
rencana  kerja  dan  anggaran  tahunan  badan  hukum  pendidikan  yang  telah
ditetapkan,
f.  mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan organ pengelola pendidikan
dan  tenaga  badan  hukum  pendidikan  berdasarkan  anggaran  dasar  dan
anggaran rumah tangga, serta peraturan perundang-undangan,
g. menjatuhkan sanksi kepada sivitas akademika yang melakukan pelanggaran
terhadap  norma,  etika,  dan/atau  peraturan  akademik  berdasarkan
rekomendasi organ representasi pendidik,
h. menjatuhkan  sanksi  kepada  pendidik  dan  tenaga  kependidikan  yang
melakukan pelanggaran, selain sebagaimana dimaksud pada huruf g, sesuai
anggaran  dasar  dan  anggaran  rumah  tangga,  serta  peraturan  perundang-
undangan,
i.  bertindak  ke  luar  untuk  dan  atas  nama  badan  hukum  pendidikan  sesuai
ketentuan dalam anggaran dasar,
j.  melaksanakan  fungsi  lain yang secara khusus diatur dalam anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga, dan
k. membina  dan  mengembangkan  hubungan  baik  badan  hukum  pendidikan
dengan lingkungan dan masyarakat pada umumnya.

(3) Pemimpin  organ  pengelola  pendidikan  yang mengelola  pendidikan  tinggi,  tidak
berwenang mewakili badan hukum pendidikan apabila:
a.  terjadi perkara di depan pengadilan antara badan hukum pendidikan dengan
pemimpin organ pengelola pendidikan, atau
b.  pemimpin  organ  pengelola  pendidikan  mempunyai  kepentingan  yang
bertentangan dengan kepentingan badan hukum pendidikan.

(4) Dalam  hal  terjadi  keadaan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3),  organ
representasi  pemangku  kepentingan  menunjuk  seseorang  untuk  mewakili
kepentingan badan hukum pendidikan.
Pasal 34
Dalam  1  (satu)  badan  hukum  pendidikan  dilarang  merangkap  jabatan  antar
pemimpin organ.
Pasal 35
Pemimpin organ pengelola pendidikan dan wakilnya dilarang merangkap:
a.  jabatan pada badan hukum pendidikan lain,
b.  jabatan pada lembaga pemerintah pusat atau daerah, atau
c.  jabatan yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan
badan hukum pendidikan.

Pasal 36
(1) Tata  cara  pengangkatan  dan  pemberhentian  pimpinan  organ  pengelola
pendidikan diatur dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.
(2) Masa  jabatan  pimpinan  pengelola  pendidikan  diatur  dalam  anggaran  dasar
dan/atau anggaran rumah tangga.

14

BAB V
KEKAYAAN
Pasal 37
(1) Kekayaan awal BHPP, BHPPD, atau BHPM berasal dari kekayaan pendiri yang
dipisahkan.
(2) Kekayaan BHP Penyelenggara sama dengan kekayaan yayasan, perkumpulan,
atau badan hukum lain sejenis sebelum diakui sebagai badan hukum pendidikan.
(3) Yayasan,  perkumpulan,  atau  badan  hukum  lain  sejenis  yang  sebelum  diakui
sebagai  badan  hukum  pendidikan  tidak  hanya  menyelenggarakan  kegiatan
pendidikan, wajib menetapkan  bagian  kekayaan  yang  diperuntukkan  bagi BHP
Penyelenggara.
(4) Kekayaan dan pendapatan BHPP, BHPPD, atau BHPM dikelola secara mandiri,
transparan, dan akuntabel oleh pimpinan organ pengelola pendidikan.
(5) Kekayaan  dan  pendapatan  BHP  Penyelenggara  dikelola  secara  mandiri,
transparan, dan akuntabel.
(6) Kekayaan dan pendapatan badan hukum pendidikan digunakan secara langsung
atau tidak langsung untuk:
a.  kepentingan peserta didik dalam proses pembelajaran,
b.  pelaksanaan  pendidikan,  penelitian,  dan  pengabdian  kepada  masyarakat
dalam hal badan hukum pendidikan memiliki satuan pendidikan tinggi,
c.  peningkatan pelayanan pendidikan, dan
d.  penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  pengaturan  kekayaan  dan  pendapatan
sebagaimana dimaksud pada ayat  (2), ayat  (3), ayat  (4), ayat  (5), dan ayat  (6)
diatur dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.
Pasal 38
(1) Semua  bentuk  pendapatan  dan  sisa  hasil  kegiatan  BHPP  dan  BHPPD  yang
diperoleh  dari  penggunaan  kekayaan  negara  yang  telah  dipisahkan  sebagai
kekayaan BHPP dan BHPPD, tidak termasuk pendapatan negara bukan pajak.
(2) Semua bentuk pendapatan BHPP dan BHPPD yang diperoleh dari penggunaan
tanah negara yang telah diserahkan penggunaannya kepada BHPP dan BHPPD,
tidak termasuk pendapatan negara bukan pajak.
(3) Sisa  hasil  kegiatan  atau  bentuk  lain  kenaikan  aktiva  bersih  badan  hukum
pendidikan wajib  ditanamkan  kembali  ke  dalam  badan  hukum  pendidikan,  dan
digunakan  sesuai  ketentuan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  37  ayat  (6)
paling lambat dalam waktu 4 (empat) tahun.
(4) Apabila  ketentuan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3)  tidak  dipenuhi,  sisa
hasil kegiatan atau bentuk lain kenaikan aktiva bersih badan hukum pendidikan
menjadi objek pajak penghasilan.
Pasal 39
Kekayaan  berupa  uang,  barang,  atau  bentuk  lain  yang  dapat  dinilai  dengan  uang
milik badan hukum pendidikan, dilarang dialihkan kepemilikannya secara  langsung
atau  tidak  langsung  kepada  siapa  pun,  kecuali  untuk  memenuhi  kewajiban  yang
timbul sebagai konsekuensi pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 ayat (6). 15

BAB VI
PENDANAAN
Pasal 40
(1) Sumber  dana  untuk  pendidikan  formal  yang  diselenggarakan  badan  hukum
pendidikan  ditetapkan  berdasarkan  prinsip  keadilan,  kecukupan,  dan
keberlanjutan.
(2) Pendanaan  pendidikan  formal  yang  diselenggarakan  badan  hukum  pendidikan
menjadi  tanggung  jawab  bersama  antara Pemerintah,  pemerintah  daerah,  dan
masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Badan hukum pendidikan menyediakan anggaran untuk membantu peserta didik
Warga Negara  Indonesia  yang  tidak mampu membiayai  pendidikannya,  dalam
bentuk:
a.  beasiswa,
b.  bantuan biaya pendidikan,
c.  kredit mahasiswa, dan/atau,
d.  pemberian pekerjaan kepada mahasiswa.

(4) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung
jawab dalam penyediaan dana pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31
ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(5) Dana  pendidikan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (4)  yang  disalurkan  dalam
bentuk  hibah  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan  untuk
badan hukum pendidikan diterima dan dikelola oleh pemimpin organ pengelola
pendidikan.
Pasal 41
(1)   Pemerintah  dan  pemerintah  daerah  sesuai  dengan  kewenangannya
menanggung  seluruh  biaya  pendidikan  untuk  BHPP  dan  BHPPD  dalam
menyelenggarakan pendidikan dasar untuk biaya operasional, biaya investasi,
beasiswa,  dan  bantuan  biaya  pendidikan  bagi  peserta  didik,  berdasarkan
standar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan.
(2)   Pemerintah,  pemerintah  daerah, dan masyarakat  dapat memberikan  bantuan
sumberdaya pendidikan kepada badan hukum pendidikan.
(3)   Pemerintah  dan  pemerintah  daerah  sesuai  dengan  kewenangannya
menanggung seluruh biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan
pada  BHPP  dan  BHPPD  yang  menyelenggarakan  pendidikan  menengah
berdasarkan  standar  pelayanan  minimal  untuk  mencapai  standar  nasional
pendidikan.
(4)   Pemerintah  dan  pemerintah  daerah  sesuai  dengan  kewenangannya
menanggung paling sedikit 1/3  (sepertiga) biaya operasional pada BHPP dan
BHPPD  yang menyelenggarakan  pendidikan menengah  berdasarkan  standar
pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan.
(5)   Pemerintah  bersama-sama  dengan  BHPP  menanggung  seluruh  biaya
investasi,  beasiswa,  dan  bantuan  biaya  pendidikan  pada  BHPP  yang
menyelenggarakan pendidikan  tinggi berdasarkan standar pelayanan minimal
untuk mencapai standar nasional pendidikan.
16

(6)   Pemerintah  bersama-sama  dengan  BHPP  menanggung    paling  sedikit  ½
(seperdua)  biaya  operasional,  pada  BHPP  yang  menyelenggarakan
pendidikan  tinggi  berdasarkan  standar  pelayanan  minimal  untuk  mencapai
standar nasional pendidikan.
(7)   Peserta didik yang ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan harus
menanggung   biaya  tersebut sesuai dengan kemampuan peserta didik, orang
tua, atau pihak yang bertanggung jawab membiayainya.
(8)   Biaya penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang
ditanggung oleh seluruh peserta didik dalam pendanaan pendidikan menengah
berstandar  pelayanan  minimal  untuk  mencapai  standar  nasional  pendidikan
pada BHPP atau BHPPD paling banyak 1/3 (sepertiga) dari biaya operasional.
(9)   Biaya penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang
ditanggung  oleh  seluruh  peserta  didik  dalam  pendanaan  pendidikan  tinggi
berstandar  pelayanan  minimal  untuk  mencapai  standar  nasional  pendidikan
pada BHPP paling banyak 1/3 (sepertiga) dari biaya operasional.
(10) Dana  pendidikan  dari  Pemerintah  dan  pemerintah  daerah  sesuai  dengan
kewenangannya pada badan hukum pendidikan diberikan dalam bentuk hibah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 42
(1)  Badan  hukum  pendidikan  yang  menyelenggarakan  pendidikan  tinggi  dapat
melakukan investasi dalam bentuk portofolio.
(2)  Investasi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dilaksanakan  sesuai  dengan
ketentuan Pasal 37 ayat (6) huruf d.
(3)  Investasi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dan  ayat  (2)  dan  investasi
tambahan  setiap  tahunnya  tidak melampaui  10  (sepuluh)  persen  dari  volume
pendapatan  dalam anggaran tahunan badan hukum pendidikan.
(4)  Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas dasar prinsip
kehati-hatian  untuk  membatasi  risiko  yang  ditanggung  badan  hukum
pendidikan.
(5)  Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan dibukukan secara
profesional  oleh  pimpinan  organ  pengelola  pendidikan,  terpisah  dari
pengelolaan kekayaan dan pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
(6)  Seluruh  keuntungan  dari  investasi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
digunakan  sesuai  dengan  ketentuan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  37
ayat (6).
(7)  Perusahaan yang dikuasai badan hukum pendidikan melalui investasi portofolio
sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dapat  dimanfaatkan  untuk  sarana
pembelajaran peserta didik.
Pasal 43
(1)   Badan  hukum  pendidikan  yang  menyelenggarakan  pendidikan  tinggi    dapat
melakukan investasi dengan mendirikan badan usaha berbadan hukum sesuai
dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan  untuk  memenuhi
pendanaan pendidikan.

17

(2)  Investasi  sebagaimana  dimaksud  pada  Pasal  42  ayat  (3)  dan  investasi
tambahan  setiap  tahunnya  paling  banyak  10%  (sepuluh  persen)  dari  volume
pendapatan dalam anggaran tahunan badan hukum pendidikan.
(3)  Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara profesional
oleh dewan komisaris, dewan direksi, beserta seluruh jajaran karyawan badan
usaha yang tidak berasal dari badan hukum pendidikan.
(4)   Seluruh  deviden  yang  diperoleh  dari  badan  usaha  sebagaimana  dimaksud
pada  ayat  (1)  setelah  dikurangi  pajak  penghasilan  yang  bersangkutan
digunakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (6).
(5)   Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan untuk
sarana pembelajaran peserta didik.
Pasal 44
(1)   Pemerintah  dan  pemerintah  daerah  sesuai  dengan  kewenangannya
menanggung  dana  pendidikan  untuk BHPM  dan BHP Penyelenggara, dalam
menyelenggarakan  program  wajib  belajar  pendidikan  dasar,  untuk  biaya
operasional  dan  beasiswa,  serta  bantuan  biaya  investasi  dan  bantuan  biaya
pendidikan bagi peserta didik sesuai dengan standar pelayanan minimal untuk
mencapai standar nasional pendidikan.
(2)   Pemerintah  dan/atau  pemerintah  daerah  memberikan  bantuan  dana
pendidikan pada BHPM dan BHP Penyelenggara.
(3)   Dana  pendidikan  dari  Pemerintah  dan  pemerintah  daerah  sesuai  dengan
kewenangannya pada badan hukum pendidikan diberikan dalam bentuk hibah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 45

(1)   Masyarakat  dapat  memberikan  dana  pendidikan  pada  badan  hukum
pendidikan  yang  tidak  mengikat  serta  tidak  bertentangan  dengan  anggaran
dasar  dan  peraturan  perundang-undangan,  untuk  biaya  investasi,  biaya
operasional, dan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik.

(2)   Dana  pendidikan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dapat  berupa  antara
lain  sumbangan  pendidikan,  hibah,  wakaf,  zakat,  pembayaran  nadzar,
pinjaman, sumbangan perusahaan, dan penerimaan lain yang sah.
(3)   Pemerintah  dan  pemerintah  daerah  sesuai  dengan  kewenangannya
memberikan  kemudahan  atau  insentif  perpajakan  kepada  masyarakat  yang
memberikan  dana    pendidikan  pada  badan  hukum  pendidikan  sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 46
(1)   Badan  hukum  pendidikan  wajib  menjaring  dan  menerima  Warga  Negara
Indonesia yang memiliki potensi akademik  tinggi dan   kurang mampu secara
ekonomi  paling  sedikit  20%  (dua  puluh  persen)  dari  jumlah  keseluruhan
peserta didik yang baru.
(2)   Badan hukum pendidikan wajib mengalokasikan beasiswa atau bantuan biaya
pendidikan  bagi  peserta  didik Warga Negara  Indonesia  yang  kurang mampu
secara ekonomi dan/atau peserta didik yang memiliki potensi akademik  tinggi
paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh peserta didik.  18

(3)   Peserta  didik  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dapat membayar  sesuai
dengan  kemampuannya,  memperoleh  beasiswa,  atau  mendapat  bantuan
biaya pendidikan.
(4)   Beasiswa  atau  bantuan  biaya  pendidikan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat
(2)  ditanggung  oleh Pemerintah,  pemerintah  daerah,  dan/atau  badan  hukum
pendidikan.
(5)   Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  beasiswa  dan  bantuan  biaya  pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3)  dan ayat (4) ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VII
AKUNTABILITAS DAN PENGAWASAN
Pasal 47
(1)   Akuntabilitas  publik  badan  hukum  pendidikan  yang  menyelenggarakan
pendidikan dasar dan menengah diatur dalam anggaran dasar.
(2)   Akuntabilitas  publik  badan  hukum  pendidikan  yang  menyelenggarakan
pendidikan  tinggi  terdiri  atas  akuntabilitas  akademik  dan  akuntabilitas  non-
akademik.
(3)  Akuntabilitas  publik  badan  hukum  pendidikan  yang  menyelenggarakan
pendidikan  tinggi  wajib  diwujudkan  dengan  jumlah  maksimum  peserta  didik
dalam setiap badan hukum pendidikan disesuaikan dengan kapasitas sarana
dan  prasarana,  pendidik  dan  tenaga  kependidikan,  pelayanan,  serta  sumber
daya pendidikan lainnya.
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah maksimum peserta didik sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 48
(1)  Pengawasan  badan  hukum  pendidikan  dilakukan  melalui  sistem  laporan
tahunan.
(2)  Pengawasan  selain  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dilakukan  sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)  Laporan  badan  hukum  pendidikan  meliputi  laporan  bidang  akademik  dan
laporan bidang non-akademik.
(4)  Laporan  bidang  akademik  meliputi  laporan  penyelenggaraan  pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(5)  Laporan  bidang  non-akademik  meliputi  laporan  manajemen  dan  laporan
keuangan.
(6)  Sistem  pelaporan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (4)  dan  ayat  (5)  diatur
dalam  anggaran  dasar  dan/atau  anggaran  rumah  tangga,  sesuai  dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 49
(1)  Pemimpin organ pengelola pendidikan menyusun dan menyampaikan  laporan
tahunan  badan  hukum  pendidikan  secara  tertulis  kepada  organ  representasi
pemangku kepentingan.
19

(2)  Pemimpin  organ  pengelola  pendidikan  dibebaskan  dari  tanggung  jawab,
setelah  laporan  tahunan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  disetujui  dan
disahkan oleh organ representasi pemangku kepentingan.
(3)  Apabila  setelah  pengesahan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  terdapat
hal baru yang membuktikan sebaliknya, pengesahan tersebut dapat dibatalkan
oleh organ representasi pemangku kepentingan.
Pasal 50
(1)  Organ representasi pemangku kepentingan membuat  laporan  tahunan badan
hukum  pendidikan  secara  tertulis,  berdasarkan  laporan  tahunan  organ
pengelola pendidikan untuk dilaporkan dalam  rapat pleno organ  representasi
pemangku kepentingan.
(2)  Laporan tahunan badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)  dievaluasi  oleh  organ  representasi  pemangku  kepentingan  dalam  rapat
pleno.
(3)  Laporan  tahunan badan hukum pendidikan disertai hasil evaluasi rapat pleno
secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan oleh organ
representasi pemangku kepentingan kepada:
a. menteri bagi BHPP, atau
b. gubernur  atau  bupati/walikota  sesuai  kewenangan  masing-masing  bagi
BHPPD.
Pasal 51
(1)  Laporan  keuangan  tahunan  badan  hukum  pendidikan  yang
menyelenggarakan  pendidikan  tinggi  merupakan  bagian  yang  tidak
terpisahkan dari laporan tahunan badan hukum pendidikan dan dibuat sesuai
dengan standar akuntansi.
(2)  Dalam  hal  BHP  Penyelenggara  mengelola  lebih  dari  1  (satu)  satuan
pendidikan,  laporan  keuangan  tahunannya  merupakan  laporan  keuangan
tahunan konsolidasi.
(3)  Laporan  keuangan  tahunan  badan  hukum  pendidikan  yang
menyelenggarakan  pendidikan  tinggi,  harus  diumumkan  kepada  publik
melalui surat kabar berbahasa  Indonesia yang beredar secara nasional dan
papan pengumuman.
(4)  Apabila  badan  hukum  pendidikan  menerima  dan  menggunakan  dana  dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, badan hukum pendidikan harus
membuat  laporan  penerimaan  dan  penggunaan  dana  tersebut  dan
melaporkan  kepada  Pemerintah  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan
perundang-undangan.
(5)  Apabila  badan  hukum  pendidikan  menerima  dan  menggunakan  dana  dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, badan hukum pendidikan harus
membuat  laporan  penerimaan  dan  penggunaan  dana  tersebut  dan
melaporkan  kepada  pemerintah  daerah  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan
perundang-undangan.
Pasal 52
(1) Laporan  keuangan  tahunan  badan  hukum  pendidikan  yang menyelenggarakan
pendidikan  dasar  dan menengah  dilakukan  oleh  akuntan  publik  atau  tim  audit
yang ditunjuk oleh badan hukum pendidikan. 20

(2) Laporan  keuangan  tahunan  badan  hukum  pendidikan  yang menyelenggarakan
pendidikan tinggi, diaudit oleh akuntan publik.
(3) Dalam  hal  badan  hukum  pendidikan  memperoleh  hibah  dari  Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah, Badan Pemeriksa Keuangan,  Inspektorat Jenderal
Departemen  terkait,  atau  badan  pengawasan  daerah  sesuai  dengan
kewenangan  masing-masing  melakukan  audit  terhadap  laporan  keuangan
tahunan, terbatas pada bagian penerimaan dan penggunaan hibah tersebut.
Pasal 53
(1) Administrasi  dan  laporan  keuangan  tahunan  badan  hukum  pendidikan
merupakan tanggung jawab pemimpin organ pengelola pendidikan.
(2)  Apabila  BHP  Penyelenggara mengelola  lebih  dari  1  (satu)  satuan  pendidikan,
pihak yang bertanggung jawab membuat laporan keuangan konsolidasi tahunan
ditetapkan dalam anggaran dasar.
Pasal 54
Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  akuntabilitas  dan  pengawasan  badan  hukum
pendidikan ditetapkan dalam anggaran dasar.

BAB VIII
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 55
(1) Sumber daya manusia badan hukum pendidikan terdiri atas pendidik dan tenaga
kependidikan.
(2) Pendidik dan  tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) dapat
berstatus  pegawai  negeri  sipil  yang  dipekerjakan  atau  pegawai  badan  hukum
pendidikan.
(3) Pendidik  dan  tenaga  kependidikan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)
membuat  perjanjian  kerja  dengan  pemimpin  organ  pengelola  BHPP,  BHPPD,
atau  BHPM,  dan  bagi  BHP  Penyelenggara  diatur  dalam  anggaran  dasar
dan/atau anggaran  rumah tangga.
(4) Pegawai  negeri  sipil  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  memperoleh
remunerasi dari:
a.  Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai peraturan perundang-undangan,
dan
b.  badan hukum pendidikan sesuai ketentuan dalam anggaran dasar dan/atau
anggaran rumah tangga badan hukum pendidikan.
(5) Pengangkatan dan pemberhentian jabatan serta hak dan kewajiban pendidik dan
tenaga  kependidikan  dengan  status  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)
ditetapkan  dalam  perjanjian  kerja  berdasarkan  anggaran  dasar  dan/atau
anggaran rumah tangga serta peraturan perundang-undangan.
(6) Penyelesaian perselisihan yang timbul antara pendidik atau tenaga kependidikan
dan pimpinan organ pengelola pendidikan diatur dalam anggaran dasar dan/atau
anggaran rumah tangga.
(7) Apabila  penyelesaian  perselisihan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (6)  tidak
berhasil,  penyelesaiannya  dilakukan  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan
perundang-undangan. 21

(8) Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  pendidik  dan  tenaga  kependidikan
sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  ditetapkan  dalam  anggaran  dasar
dan/atau anggaran  rumah tangga.

BAB IX
PENGGABUNGAN
Pasal 56
(1)  Penggabungan badan hukum pendidikan dapat dilakukan melalui:
a. dua  atau  lebih  badan  hukum  pendidikan  bergabung  menjadi  satu  badan
hukum pendidikan baru, atau
b. satu  atau  lebih  badan  hukum  pendidikan  bergabung  dengan  badan  hukum
pendidikan lain.
(2)  Dengan penggabungan badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), keberadaan badan hukum pendidikan yang bergabung berakhir karena
hukum.
(3)  Aset dan utang badan hukum pendidikan yang bergabung beralih karena hukum
ke  badan  hukum  pendidikan  baru  atau  badan  hukum  pendidikan  yang
menerima penggabungan.
(4)  Aset dan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibukukan dan dilaporkan
sesuai  dengan  standar  akuntansi  yang berlaku  dan  harus  dimanfaatkan  untuk
kepentingan pendidikan.
(5)  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  tata  cara  penggabungan  badan  hukum
pendidikan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 57
Badan hukum pendidikan bubar karena putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan:
a.  melanggar  ketertiban  umum,  kesusilaan,  dan/atau  peraturan  perundang-
undangan,
b.  dinyatakan pailit, dan/atau
c.  asetnya tidak cukup untuk melunasi utang setelah pernyataan pailit dicabut.

Pasal 58
(1)  Pembubaran  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  57  wajib  diikuti  dengan
likuidasi.
(2)  Badan  hukum  pendidikan  yang  dibubarkan  tidak  dapat  lagi  melakukan
perbuatan  hukum,  kecuali  diperlukan  untuk pemberesan  semua  urusan  dalam
rangka likuidasi.
(3)  Apabila badan hukum pendidikan bubar karena putusan pengadilan, pengadilan
menunjuk  likuidator untuk menyelesaikan penanganan kekayaan badan hukum
pendidikan.
(4)  Apabila  badan  hukum  pendidikan  bubar  karena  pailit,  berlaku  peraturan
perundang-undangan di bidang kepailitan.  22

Pasal 59
(1)  Apabila terjadi pembubaran, badan hukum pendidikan tetap bertanggung jawab
untuk  menjamin  penyelesaian  masalah  pendidik,  tenaga  kependidikan,  dan
peserta didik.
(2)  Penyelesaian  masalah  pendidik,  tenaga  kependidikan,  dan  peserta  didik
sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  termasuk  penyelesaian  semua  urusan
badan hukum pendidikan dalam rangka likuidasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 ayat (2).
(3)  Penyelesaian  masalah  pendidik,  tenaga  kependidikan,  dan  peserta  didik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Pengembalian  pendidik  dan  tenaga  kependidikan  yang  berstatus  pegawai
negeri sipil yang dipekerjakan ke instansi induk,
b. Pemenuhan  hak-hak  pendidik  dan  tenaga  kependidikan  yang  berstatus
pegawai badan hukum pendidikan berdasarkan perjanjian kerja,
c. Pemindahan peserta didik ke badan hukum pendidikan lain dengan difasilitasi
oleh Pemerintah atau pemerintah daerah.
(4)  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  penyelesaian  masalah  pendidik,  tenaga
kependidikan,  dan  peserta  didik  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.

BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 60
(1)  Apabila  keputusan  yang  diambil  organ  badan  hukum  pendidikan  melanggar
anggaran  dasar,  anggaran  rumah  tangga,  dan/atau  peraturan  perundang-
undangan, Menteri dapat membatalkan keputusan  tersebut atau mencabut  izin
satuan pendidikan.
(2)  Pencabutan  izin  satuan  pendidikan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
diumumkan  melalui  surat  kabar  berbahasa  Indonesia  yang  beredar  secara
nasional.
Pasal 61

(1)  Pelanggaran terhadap Pasal 34 dan Pasal 35 dikenai sanksi administratif.
(2)  Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa  teguran lisan,
teguran  tertulis,  penundaan  kenaikan  pangkat,  penurunan  pangkat,
pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian tidak dengan hormat.
(3)  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  sanksi  administratif  sebagaimana  dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 62

(1) Pelanggaran terhadap Pasal 40 ayat (3), Pasal 41 ayat (7),   ayat (8)  , dan ayat
(9)  Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 47 ayat (3), Pasal 65 ayat (2), Pasal 66
ayat (2), dan Pasal 67 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa  teguran lisan,
teguran  tertulis,  penghentian  pelayanan  dari  Pemerintah  atau  pemerintah
daerah, penghentian hibah, hingga pencabutan izin.  23

(3) Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  sanksi  administratif  sebagaimana  dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.

BAB XII
SANKSI PIDANA
Pasal 63
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1), Pasal 38 ayat (3), dan Pasal 39 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima)  tahun  dan  dapat  ditambah  dengan  denda  paling  banyak Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).

BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 64
Pada  saat Undang-Undang  ini berlaku,  izin satuan  pendidikan  formal  yang  sudah
dikeluarkan  dinyatakan  tetap  berlaku  sampai  berakhir  masa  berlakunya  atau
sampai dicabut sebelum masa berlakunya berakhir.
Pasal 65
(1) Satuan  pendidikan  yang  diselenggarakan  oleh  Pemerintah  dan  pemerintah
daerah  sebelum  Undang-Undang  ini  berlaku  diakui  keberadaannya  dan  tetap
dapat menyelenggarakan pendidikan formal.
(2) Satuan  pendidikan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  harus  mengubah
bentuk  dan menyesuaikan  tata  kelolanya  sebagai BHPP  dan BHPPD menurut
Undang-Undang  ini,  paling  lambat  4  (empat)  tahun  sejak  Undang-Undang  ini
diundangkan.
(3) Satuan  pendidikan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  tetap  memperoleh
alokasi dana pendidikan dengan mekanisme pendanaan yang tetap paling lama
4  (empat)  tahun  terhitung  sejak  Undang-Undang  ini  diundangkan,  dan
selanjutnya memperoleh alokasi dana pendidikan sesuai dengan Pasal 40 ayat
(5).
(4) Perubahan  bentuk  dan  penyesuaian  tata  kelola  satuan  pendidikan  sebagai
BHPP  atau  BHPPD  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  dilakukan  dengan
Peraturan Pemerintah atau Peraturan Daerah.
Pasal 66
(1) Perguruan  Tinggi  Badan  Hukum  Milik  Negara  yang  telah  menyelenggarakan
pendidikan  formal  sebelum  Undang-Undang  ini  berlaku,  diakui  keberadaannya
sebagai  badan  hukum  pendidikan  dan  tetap  dapat  menyelenggarakan
pendidikan formal.
(2) Perguruan  Tinggi  Badan  Hukum  Milik  Negara  harus  mengubah  bentuk  dan
menyesuaikan tata kelolanya sebagai BHPP menurut Undang-Undang ini, paling
lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

24

(3) Perguruan  Tinggi Badan Hukum Milik Negara  sebagaimana  dimaksud  ayat  (1)
tetap memperoleh  alokasi  dana  dengan mekanisme  yang  tetap  paling  lama  4
(empat)  tahun  terhitung sejak Undang-Undang  ini diundangkan dan selanjutnya
memperoleh alokasi dana pendidikan sesuai dengan Pasal 40 ayat (5).
(4) Perubahan  bentuk  dan  penyesuaian  tatakelola  sebagai  BHPP  sebagaimana
dimaksud pada ayat  (2) dimuat dalam Peraturan Pemerintah yang menetapkan
anggaran dasar.
Pasal 67
(1) Yayasan,  perkumpulan  atau  badan  hukum  lain  sejenis  yang  telah
menyelenggarakan  pendidikan  formal  dan  belum menyesuaikan  tata  kelolanya
sebagaimana  diatur  dalam  Undang-Undang  ini  tetap  dapat menyelenggarakan
pendidikan.
(2) Yayasan,  perkumpulan  atau  badan  hukum  lain  sejenis  sebagaimana  dimaksud
pada  ayat  (1)  harus  menyesuaikan  tata  kelolanya  sebagaimana  diatur  dalam
Undang-Undang  ini,  paling  lambat  6  (enam)  tahun  sejak  Undang-Undang  ini
diundangkan.
(3) Yayasan,  perkumpulan  atau  badan  hukum  lain  sejenis  sebagaimana  dimaksud
pada  ayat  (1)  tetap memperoleh  bantuan dana  pendidikan  dengan mekanisme
yang  tetap  paling  lama  6  (enam)  tahun  terhitung  sejak  Undang-Undang  ini
diundangkan,  dan  selanjutnya  memperoleh  bantuan  dana  pendidikan  sesuai
dengan Pasal 40 ayat (5).
(4) Penyesuaian tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan
mengubah akta pendiriannya.
(5) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan
bantuan  untuk  biaya  perubahan  akta  pendirian  sebagaimana  dimaksud  pada
ayat (4).

BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 68
Semua  peraturan  perundang-undangan  yang  diperlukan  untuk  melaksanakan
Undang-Undang  ini  harus  ditetapkan  paling  lambat  2  (dua)  tahun  terhitung  sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 69
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta,
pada tanggal …

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SUSILO BAMBANG YUDHOYONO 25

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal …

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA  TAHUN …NOMOR … 26

PENJELASAN
ATAS
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN 2008
TENTANG
BADAN HUKUM PENDIDIKAN
I.   UMUM

Semangat  reformasi  di  bidang  pendidikan  yang  terkandung  dalam  Pasal  31
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah diatur lebih
lanjut dalam  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional  (UU  Sisdiknas).  Visi  pendidikan  dalam  UU  Sisdiknas  adalah
terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa
untuk  memberdayakan  semua  warga  negara  Indonesia  agar  berkembang
menjadi  manusia  berkualitas  yang  mampu  dan  proaktif  menjawab  tantangan
zaman yang selalu berubah.

Undang-Undang  tersebut  juga  menyatakan  bahwa  reformasi  pendidikan
menetapkan prinsip penyelenggaraan pendidikan, antara lain:

a.  pendidikan  diselenggarakan  secara  demokratis  dan  berkeadilan  serta  tidak
diskriminatif dengan menjunjung  tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan,
nilai kultural, dan kemajemukan bangsa, dan
b.  pendidikan  diselenggarakan  dengan  memberdayakan  semua  komponen
masyarakat melalui  peran  serta  dalam  penyelenggaraan  dan  pengendalian
mutu layanan pendidikan.

Berdasarkan  prinsip  tersebut,  UU  Sisdiknas  mengamanatkan  perlunya
pelaksanaan manajemen  pendidikan  berbasis  sekolah/madrasah  pada  jenjang
pendidikan  dasar  dan menengah,  serta  otonomi  pada  perguruan  tinggi.  Untuk
mewujudkan  amanat  tersebut,  Pasal  53  UU  Sisdiknas  mewajibkan
penyelenggara  dan/atau  satuan  pendidikan  formal  yang  didirikan  oleh
Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan yang berfungsi
memberikan  pelayanan  kepada  peserta  didik  yang  bersifat  nirlaba  dan  dapat
mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan.

Pengaturan badan hukum pendidikan merupakan  implementasi  tanggung  jawab
negara  dan  tidak  dimaksudkan  untuk  mengurangi  atau  menghindar  dari
kewajiban  konstitusional  negara  di  bidang  pendidikan  sehingga  memberatkan
masyarakat  dan/atau  peserta  didik.  Walaupun  demikian,  masyarakat  dapat
berperan  serta  dalam  penyelenggaraan,    pengendalian mutu,  dan  penyiapkan
dana pendidikan.
27

Penyelenggara  pendidikan  formal  yang  berbentuk  yayasan,  perkumpulan,  atau
badan  hukum  lain  sejenis  yang  telah  ada  sebelum  pemberlakuan  Undang-
Undang  ini  tetap  diakui  dan  dilindungi  untuk  mengoptimalkan  peran  sertanya
dalam pengembangan pendidikan nasional. Namun, tata kelola penyelenggaraan
pendidikan itu selanjutnya harus mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Sehubungan  dengan  itu,  diperlukan  pengaturan  tentang  badan  hukum
pendidikan dalam bentuk undang-undang, sesuai dengan amanat Pasal 53 ayat
(4) UU Sisdiknas.

II.  PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Cukup jelas.

Pasal 3
Yang  dimaksud  dengan  “manajemen  berbasis  sekolah/madrasah”  adalah
bentuk otonomi manajemen pendidikan pada satuan pendidikan, yang dalam
hal  ini  kepala  sekolah/madrasah  dan  guru  dibantu  oleh  komite
sekolah/madrasah dalam mengelola kegiatan pendidikan.

Yang  dimaksud  dengan  “otonomi  perguruan  tinggi”  adalah  kemandirian
perguruan tinggi untuk mengelola sendiri lembaganya.

Pasal 4
Cukup jelas.

Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang  dimaksud  dengan  “satu  atau  lebih  satuan  pendidikan  formal”
dapat meliputi semua jenjang dan jenis pendidikan formal.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 6
Cukup jelas

Pasal 7
Cukup jelas.

Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yayasan,  perkumpulan,  atau  badan  hukum  lain  sejenis,  yang  diakui
sebagai  badan  hukum  pendidikan  tidak  perlu  mengubah  bentuknya 28

untuk  jangka  waktu  sebagaimana  ditetapkan  dalam  akta  pendirian
yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis tersebut.

Badan  hukum  lain  yang  sejenis  antara  lain  adalah  organisasi
kemasyarakatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Pasal 9
Ayat (1)
Penambahan  satuan  pendidikan  oleh  BHP  Penyelenggara  harus
berbentuk BHPM.
Ayat (2)
Pengubahan  bentuk  satuan  pendidikan  yang  telah  diselenggarakan
oleh  yayasan,  perkumpulan, atau  badan  hukum  lain  sejenis  sebelum
Undang-Undang  ini  berlaku,  harus  dilakukan  oleh  BHP
Penyelenggara.

Pasal 10
Setelah  Undang-Undang  ini  berlaku,  Pemerintah,  pemerintah  daerah,  atau
masyarakat yang akan menyelenggarakan pendidikan  formal  tidak perlu  lagi
mendirikan  BHMN,  yayasan,  perkumpulan,  atau  badan  hukum  lain  sejenis,
tetapi langsung mendirikan BHPP, BHPPD, atau BHPM.

Pasal 11
Ayat (1)
Pendiri  dapat  berupa  orang  perseorangan,  kelompok  orang,  atau
badan  hukum  seperti  yayasan,  perkumpulan,  atau  badan  hukum  lain
sejenis.
Ayat (2)
Kekayaan  yang  dipisahkan  dari  kekayaan  pendiri menjadi  kekayaan
badan hukum pendidikan akan dimanfaatkan untuk biaya operasional
badan hukum pendidikan yang baru.

Lahan dan/atau bangunan dapat  tidak dimasukkan sebagai kekayaan
yang  dipisahkan  oleh  pendiri  sebagai  kekayaan  badan  hukum
pendidikan.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 12
Ayat (1)
Keterangan  lain  paling  sedikit  memuat  nama,  tanggal  pendirian,
alamat, dan pekerjaan pendiri, atau nama, tempat kedudukan, alamat,
dan bukti badan hukum yang mendirikan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
29

Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Apabila  para  pendiri  BHPM  melakukan  perbuatan  hukum  untuk
kepentingan  BHPM  sebelum  akta  notaris  tentang  pendirian  BHPM
disahkan  oleh Menteri, maka  tanggung  jawab  atas  perbuatan hukum
tersebut merupakan tanggung jawab pribadi para pendiri tersebut.

Pengesahan  akta notaris  tentang  pendirian BHPM  oleh Menteri  tidak
dipungut biaya.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 14
Ayat (1)
Penggunaan  istilah  “paling  sedikit”  menunjukkan  bahwa  untuk
mengakomodasi  kekhasan  tata  kelola  pendidikan  yang  telah  ada,
Undang-Undang  ini  hanya  mengatur  2  (dua)  fungsi  pokok  minimal
berdasarkan manajemen berbasis sekolah. Keberadaan  fungsi pokok
lain,  yang  dibutuhkan  oleh  suatu  badan  hukum  pendidikan  karena
kekhasannya, dapat ditetapkan di dalam anggaran dasar.
Ayat (2)
Penggunaan  istilah  “paling  sedikit”  menunjukkan  bahwa  untuk
mengakomodasi  kekhasan  tata  kelola  pendidikan  yang  telah  ada,
Undang-Undang  ini  hanya mengatur  4  (empat)  fungsi  pokok minimal
berdasarkan otonomi perguruan  tinggi. Keberadaan  fungsi pokok lain,
yang  dibutuhkan  oleh  suatu  badan  hukum  pendidikan  karena
kekhasannya, dapat ditetapkan di dalam anggaran dasar.

Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang  dimaksud  dengan  “fungsi  pengelolaan  pendidikan  pada
jenjang  pendidikan  tinggi”  meliputi  pengelolaan  pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Ayat (3)
Badan  hukum  pendidikan  dapat  menetapkan  fungsi  lain  untuk
melaksanakan  kegiatan  yang  relevan  dengan  pendidikan,  misalnya
badan  hukum  pendidikan  dapat  menetapkan  keberadaan  fungsi
perumusan  etika  akademik  dan  keikutsertaan  dalam  menjaga
kebebasan  akademik,  kebebasan  mimbar  akademik,  dan  otonomi
keilmuan,  dengan membentuk majelis/dewan  profesor  sebagai  organ
badan hukum pendidikan.
Pasal 15
Cukup jelas.

30

Pasal 16
Badan  Hukum  Milik  Negara  yang  sekarang  telah  ada  dapat  tetap
menggunakan nama Majelis Wali Amanat sebagai organ yang menjalankan
fungsi  penentuan  kebijakan  umum,  Senat  Akademik  sebagai  organ  yang
menjalankan fungsi pengawasan akademik, Dewan Audit sebagai organ yang
menjalankan  fungsi  audit  bidang  non-akademik,  dan  universitas,  institut,
sekolah  tinggi,  akademi,  atau  politeknik  sebagai  organ  yang  menjalankan
fungsi pengelolaan pendidikan.

Yayasan  yang  telah  menyelenggarakan  pendidikan  tinggi  dapat  tetap
menggunakan  nama  organ  Pembina  dan  Pengurus  sebagai  organ  BHP
Penyelenggara yang menjalankan  fungsi penentuan kebijakan umum, organ
Pengawas  sebagai  organ  yang  menjalankan  fungsi  audit  bidang  non-
akademik,  dan  universitas,  institut,  sekolah  tinggi,  akademi,  atau  politeknik
sebagai  organ  yang  menjalankan  fungsi  pengelolaan  pendidikan,  dengan
menambahkan  satu  organ  baru  yang  menjalankan  fungsi  pengawasan
akademik.

Pasal 17
Ayat (1)
Dalam  satu  satuan  pendidikan  terdapat  satu  organ  pengelola
pendidikan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 18
Ayat (1)
Huruf a
Yang  dimaksud  dengan  “pendiri”  adalah  pendiri  badan  hukum
pendidikan,  dan  wakil  pendiri  adalah  orang  yang  bertindak
untuk dan atas nama pendiri.

Pada  yayasan  yang  diakui  sebagai  badan  hukum  pendidikan,
pembina menjalankan fungsi pendiri dalam Undang-Undang ini.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Komite  sekolah/madrasah  merupakan  lembaga  mandiri  yang
dibentuk  dan  berperan  dalam  peningkatan  mutu  pelayanan,
dengan  memberikan  pertimbangan,  arahan  dan  dukungan
tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
Ayat (2)
Huruf a
Yang  dimaksud  dengan  “pendiri”  adalah  pendiri  badan  hukum
pendidikan,  dan  wakil  pendiri  adalah  orang  yang  bertindak
untuk dan atas nama pendiri.  31

Pada  yayasan  yang  diakui  sebagai  badan  hukum  pendidikan,
pembina menjalankan fungsi pendiri dalam Undang-Undang ini.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Wakil unsur masyarakat dipilih sesuai dengan kompetensinya di
bidang pendidikan, yang diatur dalam anggaran dasar dan/atau
rumah tangga.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan  “wakil dari unsur  lain”, misalnya unsur orang
tua/wali peserta didik, unsur alumni dan unsur mahasiswa.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang  dimaksud  dengan  “pengambilan  keputusan”  adalah  pengam-
bilan keputusan melalui pemungutan suara.

Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ketentuan  ini  dimaksudkan  agar  terwujud  akuntabilitas  dan
transparansi di dalam organ representasi pemangku kepentingan.
Ayat (3)
Ketentuan  ini  dimaksudkan  agar  terwujud  akuntabilitas  dan
transparansi di dalam organ representasi pemangku kepentingan.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 20
Cukup jelas.

Pasal 21
Cukup jelas.

Pasal 22
Huruf a
Penyusunan  dan  penetapan  anggaran  dasar  untuk  pertama  kali
dilakukan  oleh  pendiri  atau  sebutan  lain  yang  menjalankan  fungsi
pendiri.
Penyusunan  dan  penetapan  anggaran  rumah  tangga  untuk  pertama
kali dilakukan oleh organ representasi pemangku kepentingan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.

32

Huruf d
Organ  ini  hanya  ada  pada  badan  hukum  pendidikan  yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi.
Huruf e
Organ  ini  hanya  ada  pada  badan  hukum  pendidikan  yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Organ  representasi  pemangku  kepentingan  dapat  menetapkan
pendirian berbagai badan usaha untuk pengembangan pendidikan.
Huruf k
Jenjang  dan  tahap  penyelesaian masalah  badan  hukum  pendidikan,
termasuk masalah keuangan, ditetapkan dalam anggaran dasar.

Pasal 23
Cukup jelas.

Pasal 24
Ayat (1)
Organ  representasi  para  pendidik  dapat  menggunakan  nama  senat
akademik.
Ayat (2)
Huruf a
Yang  dimaksud  dengan  “wakil  profesor”  adalah  profesor  yang
tidak menjabat sebagai pimpinan pengelola pendidikan.

Profesor  hanya  ada  di  perguruan  tinggi  berbentuk  universitas,
institut,  sekolah  tinggi  yang  menyelenggarakan  pendidikan
akademik,  sedangkan  di  perguruan  tinggi  berbentuk  akademi
dan  politeknik  yang menyelenggarakan  pendidikan  vokasional
keberadaan  profesor  bukan  merupakan  keharusan.  Di  dalam
organ  representasi  pendidik  di  lingkungan  akademi  dan
politeknik tidak harus ada wakil profesor.
Huruf b
Yang  dimaksud  dengan  “wakil  pendidik”  adalah wakil  pendidik
bukan  profesor  yang  tidak  menjabat  sebagai  pimpinan
pengelola pendidikan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan  “unsur  lain” adalah pemimpin unit kerja yang
tugas  dan  wewenangnya  mempunyai  relevansi  tinggi  dengan
perumusan  norma  dan  ketentuan  akademik  dan  dimaksudkan  untuk
mengakomodasi kekhasan badan hukum pendidikan.
Ayat (4)
Cukup jelas.

33

Pasal 25
Ayat (1)
Pemilihan  wakil  pendidik  dapat  dilakukan  secara  aklamasi  atau
pemungutan suara yang diatur dalam anggaran rumah tangga.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 26
Cukup jelas.

Pasal 27
Huruf a
Kebijakan  akademik  antara  lain  kebijakan  tentang  kurikulum  dan
proses pembelajaran.
Huruf b
Norma dan ketentuan akademik meliputi bidang pendidikan, penelitian,
dan pengabdian kepada masyarakat.
Huruf c
Penerapan  sistem  penjaminan  mutu  (quality  assurance  system)
pendidikan pada semua  jenjang pendidikan merupakan syarat mutlak
agar  satuan  pendidikan  mampu  mengembangkan  mutu  pendidikan
secara berkelanjutan (continuous quality improvement).

Sistem  penjaminan  mutu  pendidikan  terdiri  atas  penjaminan  mutu
internal yang dilakukan oleh satuan pendidikan sendiri secara mandiri
atau  dengan  bantuan  Pemerintah  atau  pemerintah  daerah,  dan
penjaminan mutu eksternal yang dilakukan oleh badan akreditasi atau
sertifikasi  di  luar  satuan  pendidikan,  baik  tingkat  nasional  maupun
tingkat internasional yang diakui oleh Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah.

Apabila  hal  itu  dilaksanakan  secara  konsisten,  maka  akan  terdapat
keselarasan  antara  biaya  pendidikan  yang  dikeluarkan  dengan mutu
pendidikan yang diperoleh peserta didik.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas. 34

Pasal 28
Cukup jelas.

Pasal 29
Ayat (1)
Keberadaan organ audit bidang non-akademik di dalam badan hukum
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan
menengah bukan keharusan.
Dalam hal badan hukum pendidikan menyelenggarakan lebih dari satu
jenjang  dan  jenis  pendidikan,  harus  ada  organ  audit  bidang  non-
akademik.
Ayat (2)
Bidang non-akademik meliputi, bidang keuangan, bidang sumber daya
manusia,  bidang  sarana  dan  prasarana,  serta  bidang  lain  yang
dianggap relevan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 30
Huruf a
Audit dalam bidang non-akademik dapat meliputi audit keuangan, audit
kinerja non-akademik, audit ketaatan, audit  investigatif, dan audit  lain
yang  dipandang  perlu.  Audit  non-akademik  dilaksanakan  secara
independen  dan  obyektif  sesuai  standar  audit  yang  berlaku.  Fungsi
audit  non-akademik  pada  BHP  Penyelenggara  dijalankan  oleh
pengawas atau sebutan lain.

Organ  audit  bidang  non-akademik  dapat  menugaskan  pengaudit
independen  untuk  melaksanakan  audit  internal  dan/atau  audit
eksternal atas beban pembiayaan badan hukum pendidikan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.

Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas.

35

Ayat (6)
Seseorang  tidak  boleh  menjabat  pemimpin  satuan  pendidikan  lebih
dari  dua  kali  masa  jabatan,  baik  secara  berurutan  atau  bersela,
termasuk  jabatan  pemimpin  satuan  pendidikan  yang  pernah
didudukinya sebelum dibentuk badan hukum pendidikan.

Pasal 33
Ayat (1)
Huruf a
Inti  rencana  strategis  badan  hukum  pendidikan  adalah
kebijakan  umum  yang  ditetapkan  oleh  organ  representasi
pemangku  kepentingan  untuk  perencanaan  program
pendidikan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Kebijakan  akademik  antara  lain  kebijakan  tentang  kurikulum
dan proses pembelajaran.
Huruf b
Inti  rencana  strategis  badan  hukum  pendidikan  adalah
kebijakan  umum  yang  ditetapkan  oleh  organ  representasi
pemangku  kepentingan  untuk  perencanaan  program  dalam
bidang akademik dan non-akademik.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
36

Huruf b
Kriteria  dan  batasan  mengenai  pertentangan  kepentingan
ditentukan oleh organ representasi pemangku kepentingan.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 34
Larangan  perangkapan  jabatan  selain  antar  pemimpin  organ  badan  hukum
pendidikan  dalam  satu  badan  hukum  pendidikan  diatur  dalam  anggaran
dasar.
Pasal 35
Larangan  perangkapan  jabatan  di  luar  badan  hukum  pendidikan  oleh
pimpinan organ pengelola pendidikan selain pemimpin dan wakil pemimpin
organ pengelola pendidikan diatur dalam anggaran dasar.
Kriteria  dan  batasan mengenai  pertentangan  kepentingan  ditentukan  oleh
organ representasi pemangku kepentingan.
Pasal 36
Cukup jelas.

Pasal 37
Ayat (1)
Yang  dimaksud  dengan  “pemisahan  kekayaan”  adalah  peralihan  hak
milik atas kekayaan pendiri kepada BHPP, BHPPD, atau BHPM.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Luas  lingkup wewenang pimpinan organ pengelola pendidikan dalam
mengelola kekayaan dan penerimaan harus diatur di dalam anggaran
dasar dan/atau anggaran rumah tangga.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 38
Ayat (1)
Semua penerimaan dan sisa hasil kegiatan badan hukum pendidikan
tidak perlu disetorkan ke kas negara.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Kewajiban  penanaman  kembali  ke  dalam  badan  hukum  pendidikan
dimaksudkan  untuk  mencegah  agar  badan  hukum  pendidikan  tidak
melakukan kegiatan yang komersial.
Ayat (4)
Cukup jelas.

37

Pasal 39
Bentuk  lain  misalnya  hak  kekayaan  intelektual  yang  dimiliki  oleh  badan
hukum pendidikan serta sistem manajemen dan prosedur administratif satuan
pendidikan milik badan hukum pendidikan.

Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang  dimaksud  dengan  “mahasiswa”  adalah  peserta  didik  pada
jenjang pendidikan tinggi.

Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang  dimaksud  dengan  “biaya  operasional”  adalah  biaya  yang
digunakan  dalam  proses  pendidikan  sesuai  dengan    peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang  dimaksud  dengan  “biaya  operasional”  adalah  biaya  yang
digunakan  dalam  proses  pendidikan  sesuai  dengan    peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (7)
Kemampuan  peserta  didik,  orang  tua,    atau  pihak  yang  bertanggung
jawab  membiayainya  pada  badan  hukum  pendidikan  ditetapkan
dengan  cara  menghitung  penghasilan  tetap  (gaji  dan  tunjangan
lainnya),  taksasi dan musyawarah dengan  tujuan menerapkan subsidi
dari  yang mampu  kepada  yang  tidak mampu,  sehingga meringankan
beban peserta didik yang tidak mampu membiayai pendidikannya.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Pasal 42
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “portopolio” adalah penempatan investasi
diberbagai bidang industri/bisnis. 38

Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Cukup Jelas
Ayat (5)
Cukup Jelas
Ayat (6)
Cukup Jelas
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan “portopolio” adalah penempatan investasi
diberbagai bidang industria/bisnis.
Pasal 43
Ayat (1)
Badan usaha berbadan hukum dapat berupa perseroan terbatas, kerja
sama dengan perusahaan daerah, dan koperasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Bantuan dana pendidikan dapat berbentuk biaya  investasi atau biaya
operasional.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.

Pasal 46
Cukup jelas.

Pasal 47
Ayat (1)
Yang  dimaksud  dengan  “akuntabilitas  publik”  adalah
pertanggungjawaban  kepada  masyarakat  atas  penyelenggaraan
pendidikan.

Ayat (2) 39

Akuntabilitas  antara  lain  dapat  diukur  dari  rasio  antara  pendidik  dan
peserta didik,  rasio antara  ruang pembelajaran dengan peserta didik,
alat bantu pembelajaran dengan peserta didik, komposisi peserta didik
asing dengan peserta didik warga negara, dan lain-lain.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 48
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang  dimaksud  “laporan  manajemen”  adalah  laporan  yang  berisi
capaian  kinerja  perencanaan,  pengorganisasian,  pelaksanaan,
pengendalian badan hukum pendidikan.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 49
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pemimpin  Pengelola  Organ  Pendidikan  dibebaskan  dari  tanggung
jawab  karena  laporan  tahunan  badan  hukum  pendidikan  tidak
mengandung  kekurangan,  kekeliruan,  atau  kekhilafan  yang  bersifat
material.
Ayat (3)
Yang dimaksudkan dengan “hal baru” adalah bukti baru atau novum.

Pasal 50
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang  dimaksud  dengan  “menteri”  adalah  menteri  yang  memiliki
kewenangan yang berkaitan dengan BHPP yang bersangkutan.

Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas. 40

Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Ketentuan  ini  hanya  berlaku  untuk  badan  hukum  pendidikan  yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Berhubung  dana  hibah  berasal  Angaran  Pendapatan  dan  Belanja
Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka otoritas
pengawasan negara berhak untuk melakukan audit keuangan berlaku
hanya pada bagian keuangan badan hukum pendidikan yang berasal
dari hibah.

Pasal 53
Cukup jelas.

Pasal 54
Cukup jelas.

Pasal 55
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pegawai negeri sipil yang pada saat Undang-Undang ini berlaku sudah
bekerja di suatu satuan pendidikan menjadi pegawai negeri sipil yang
dipekerjakan pada badan hukum pendidikan.
Ayat (3)
Tenaga badan hukum pendidikan yang berstatus pegawai negeri sipil
yang  dipekerjakan tetap harus membuat perjanjian dengan pemimpin
organ  pengelola  pendidikan,  karena  sekalipun  tenaga  tersebut  telah
diangkat  oleh  Pemerintah  atau  pemerintah  daerah,    yang
bersangkutan belum diangkat oleh badan hukum pendidikan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.

Pasal 56
Cukup jelas. 41

Pasal 57
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Yang  dimaksud  dengan  “tujuan  badan  hukum  pendidikan  sudah
tercapai” antara lain apabila badan hukum pendidikan didirikan dengan
tujuan khusus untuk menghasilkan sejumlah lulusan, sehingga setelah
jumlah tersebut terpenuhi maka badan hukum pendidikan bubar.
Huruf c.
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas.

Pasal 59
Cukup jelas.

Pasal 60
Cukup jelas.

Pasal 61
Cukup jelas

Pasal 62
Cukup jelas.

Pasal 63
Cukup jelas.

Pasal 64
Cukup jelas.

Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.

Pasal 67
Cukup jelas.

Pasal 68
Cukup jelas.

Pasal 69
Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR…
download ruu BHPnya disini

1 Februari 2009

PRESS RELEASE

Filed under: press release — Tag:, , , — pembebasaniain @ 2:52 pm

SERUAN KEPADA PENGUASA ARAB – ISLAM

Untuk Menyatukan Kekuatan Dengan Menegakkan Khilafah Islamiyah

Sebagai Solusi Praktis Membebaskan Muslim Palestina dan Lainnya

Dari Penjajahan Negara Israel & Amerika Serikat

Wahai kaum Muslimin…..

Palestina dulunya merupakan bagian dari negara Khilafah Islamiyah. Pada tahun 1897 kongres yahudi di Bassel mendesak Khalifah Abdul Hamid mengakui imigrasi orang-orang yahudi ke bumi Palestina, Khalifah menolak melepaskan Palestina walaupun hanya sejengkal. Pada tahun 1918 negara Khilafah Islamiyah kalah dalam perang Dunia I dan menteri Inggris Sykes menggambarkan batas-batas negara Palestina serta menempatkan yahudi di dalamnya. Pada tahun 1942 negara Khilafah Islamiyah diruntuhkan oleh Musthafa Kemal At-Tattuk agen Inggris keturunan yahudi Bani Dunamah. Akhirnya pada tahun 1948 negara Israel didirikan dibumi Palestina yang langsung diakui oleh negara Amerika Serikat, Uni Soviet, dan Inggris. Adapun PBB mengeluarkan Resolusi 151 yang menetapkan pembagian wilayah Palestina menjadi dua negara, yaitu negara Israel-yahudi dan Palestina-muslim.

Wahai kaum Muslimin…….

Kita harus waspada atas pendangkalan permaslahan palestina oleh pihak barat, utamanya media massa. Masalah palestina sering diopinikan ”konflik” palestina dan Israel padahal semua ini adalah penjajahan, penindasan dan teror yang dilakukan yahudi atas muslim yang ada palestina. Kaum muslimin juga harus menyadari bahwa musuh mereka bukan hanya Israel tetapi juga AS dan Inggris yang membidani kelahiran negara Israel agar menjadi ”kangker ganas” dalam tubuh umat Islam.

Oleh karena itu, maka kami dari Gerakan Mahasiswa Pembebasan wilayah kalimantan selatan menyatakan:

1. Menyerukan seta mengikatkan kepada penguasa Arab-Islam, untuk mengirimkan pasukan tentara Islamnya guna memerangi yahudi serta membuang semua najis mereka dari bumi yang pernah menjadi tempat Isra Mi’raj-nya Nabi Muhammad SAW. Dan bahwa tanah palestina seluruhnya merupakan tanah Islam, yakni tanah Kharajiyah (atau taklukan) yang telah diserahkan kepemilikannya kepada Baitul-Mal kaum muslimin juga berdasarkan perjanjian Illiyyah (Thdat Umariyyah) yang salah satu klausulnya menyepakati ’larangan bagi orang yahudi untuk tinggal satu malam pun di Jerussalem’. Perjanjian ini berlaku dan mengikat bagi kaum muslimin sampai hari kiamat dan artinya haram bagi pengusa Arab-Islam membiarkan yahudi mengambil sejengkalpun tanah palestina.

2. Menyerukan dan mengingatkan kepada penguasa Arab-Islam untuk meninggalkan ikatan nasionalisme dan sistem ketatanegaraan Sekulerisme-demokrasi serta Komunisme-sosialis sebagai ikatan umat Islam dan agar tidak melakukan penghiatan kepada umat Islam dengan membiakan tumpahnya darah kaum muslimin palestina maupun Afghanistan, Irak, Kashmir, Checnya Thailand dan lainnya. Lalu, bagaimana mungkin logikanya pengusa Arab-Islam yang memegang semua kekutan kaum muslimin saat ini bisa dikalahkan oleh yahudi yang telah dihinakan Allah SWT dan direndahkan-Nya sepanjang masa?

3. Menyerukan dan mengingatkan kepada seluruh kaum muslimin untuk bersatu dan bersama-sama secara sunguh-sungguh menegakkan negara adidaya Khilafah Islamiyah, dan mengganti semua penguasa boneka yang mengabdi kepada kepentingan kaffir. berikutnya menunjuk satu pemimpin yaitu khalifah yang akan secara riil menyerukan jihad akbar untuk membela kehormatan, kemuliaan, serta membebaskan kaum muslimin palestina dari penjajahan Israel yahudi. Dan dengan negara Khilafah inilah, umat Islam diseluruh dunia tidak lagi diperlakukan secara semena-mena, akan tetapi kembali menjadi umat yang disegani dan ditakuti oleh bangsa dan umat-umat yang lain serta mampu memberikan keadilan dan kebaikan.

Banjarmasin, 8 Januari 2008

Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Pembebasan

Wilayah Kalimantan Selatan

Muhammad Syarafuddin

(0852 8563 0925)

Blog di WordPress.com.